BACK TO SCHOOL HAIRSTYLES 2016
Kamis, 05 Februari 2015
ASPEK LEGALITAS USAHA SALON
ASPEK LEGALITAS USAHA SALON
Surat permohonan izin untuk membuka salon kecantikan yang memakai jasa seorang spesialis kecantikan/beautician, ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata. Persyaratan yang dibutuhkan untuk melengkapi surat permohonan Anda diantaranya :
Surat Pernyataan dari ahli kecantikan bersedia sebagai penanggung jawab teknis salon kecantikan;
Fotokopi Surat Izin Praktik Ahli Kecantikan;
Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter bagi semua karyawan salon kecantikan;
Surat Pernyataan dari dokter konsultan di bidang kecantikan/medis;
Fotokopi KTP setempat;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Fotokopi Surat Izin praktik yang masih berlaku (Tipe A);
Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika perlu;
Fotokopi Surat Izin Gangguan;
Surat Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan setempat;
Surat Keterangan kontrak/sewa bagi yang mengontrak/menyewa (minimal 2 tahun) disertai fotokopi KTP pemilik bangunan.
Untuk salon yang sekedar sebagai tempat potong rambut saja, Anda bisa mengajukan surat permohonan izin pendirian barbershop (cukur/potong rambut) yang ditujukan kepada Gubernur atau Kepala Daerah Tingkat I, melalui Kepala Dinas Pariwisata, surat permohonan Anda harus dilengkapi dengan :
Akta Pendirian Perusahaan bagi yang diselenggarakan oleh Badan Hukum dan atau KTP Pimpinan Perusahaan bagi yang diselenggarakan oleh Perorangan;
Bukti status tempat dan kepemilikan yang jelas;
Surat Pernyataan tidak keberatan dari lingkungan, dalam hal ini tetangga, yang diketahui RT/RW/Lurah/Camat;
Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah diketahui Camat setempat;
Izin Undang-undang Gangguan/Izin Gangguan yang biasa disebut HO;
Nomor Pokok Wajib Pajak.
Label:
BISNIS SALON,
FRANCHISE SALON,
FRANCHISE SALON MURAH,
MODAL USAHA SALON,
PELUANG BISNIS SALON,
PELUANG USAHA SALON,
SALON,
SALON WANITA,
USAHA SALON,
WARALABA SALON,
WARALABA SALON MURAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar